15 Jawaban Pelbagai Problematika Puasa

  Bulan suci Ramadhan akan datang beberapa hari lagi ilmu apa yang sudah anda persiapkan?
Disini ada beberapa masalah yang sering terjadi waktu demi waktu di bulan ramadhan bahkan masalah itu tidak asing bagi kita lagi , kebanyakan dari kita tahu namun tidak tahu alasan apa yang kongkrit buat menjawab ketika ada pertanyaan dari teman,saudara ,bahkan pacar.
      Wajib bagi kaum muslimin menyambut kehadiran bulan Ramadhan dengan hati yang penuh kegembiraan. Diterangkan dalam hadits, "Barang siapa yang bergembira akan kedatangan bulan suci Ramadhan maka haram bagi dia masuk neraka". Sangat dianjurkan sekali bagi kaum muslimin mempersiapkan diri untuk masuk ke dalam bulan mulia tersebut, mulai dari keadaan fisik, mengetahui amalan-amalan yang dilakukan pada bulan itu, memperdalam ilmu tentang berpuasa yang benar yang meliputi fardlu-fardlunya, sunah-sunahnya, perkara-perkara yang membatalkannya dan lain sebagainya. Hal ini sangat penting sekali dilakukan agar puasa kita bisa Sempurna dan ketinggian derajat bulan Ramadhan tidak terlewatkan begitu saja.
     Khusus pada kesempatan ini, penulis ingin sedikit nimbrung berasama-sama membantu mempersiapkan diri untuk menghadapi bulan Ramadhan. Ada beberapa Problematika puasa yang banyak dipertanyakan oleh masyarakat, yang dibutuhkan jawaban secara kongkrit dan Syara'. Mari tinggal kan dunia sejenak untuk mempelajari ilmu fiqih untuk bekal di bulan ramadhan .
       Penulis banyak mengangkat 15 masalah saja dari beberapa masalah yang ada dan imut terjadi dilingkungan kita. Berikut masalah yang sudah terperinci di susun:

1. SUNTIK DAN INFUS SAAT PUASA
     Suntik dan infus sama-sama memasukan cairan kedalam tubuh dengan alat bantu jarum. Bedanya suntik berisi cairan obat-obatan sedangkan infus biasanya berupa nutrisi yang sangat dibutuhkan oleh tubuh. Pada kebiasaannya, orang sakit tidak memiliki nafsu makan atau pertimbangan tertentu tidak diperbolehkan mengonsumsi makanan menurut secara normal, disini infus menjadi sebuah solusi.
     Karena perbedaan zat yang terkandung, suntik dan infus memiliki efek yang tidak sama, setelah diinfus badan akan relatif segar dan tidak lapar meskipun tidak kenyang, sementara suntik murni obat untuk menyembuhkan penyakit bukan menggantikan makan dan minum. Suntik dan infus dengan fungsi yang berbeda pada hakikatnya saling melengkapi. Penyakit susah disembuhkan bila tubuh kurang vitamin dan zat- zat yang dibutuhkan, sementara terpenuhinya kebutuhan gizi tidak secara otomatis melenyapkan penyakit tanpa ditunjang dengan obat-obatan.
  Definisi puasa yang praktis adalah meninggalkan makan, minum, dan berhubungan seksual. Pengertian makan dan minum dalam konteks puasa ternyata lebih luas dari pada sekedar memasukkan makanan dan minuman lewat mulut. Ia mencakup memasukkan benda ke dalam rongga tubuh ( al- jauf) lewat organ yang berlubang terbuka ( manfad Maftuh) yaitu mulut, telinga, dubur, dan kemaluan.
  Melihat ketentuan tersebut dapatlah disimpulkan bahwa suntik tidak dapat membatalkan puasa, sebab proses masuknya obat tidak melalui organ berlubang terbuka, tapi jarum khusus yang ditancapkan ke dalam tubuh. Lagi pula suntik tidak menghilangkan lapar dan dahaga sama sekali.

Freepict,com

    Adapun infus menurut penuturan Dr. Yusuf Qordhowi dalam fatwa Muasiroh 324 merupakan penemuan baru sehingga tidak ditemukan hukumnya dalam hadist, sahabat dan ulama terdahulu. Oleh karena itu, ulama Yusuf kontemporer berpendapat antara membatalkan dan tidak. Dr. Yusuf Qordhowi meskipun condong kepada pendapat yang membatalkan, menyarankan agar penggunaan infus dihindarkan pada saat berpuasa. Alasanya, meskipun infus tidak mengenyangkan tetapi cukup menjadikan tubuh lebih relatif segar. Intinya infus dapat dilihat dari dua sisi, yakni proses masuk dan efek yang ditimbulkan. Ditinjau dari sisi yang pertama, infus tidak membatalkan seperti suntik sebab masuknya cairan tidak melalui organ tubuh yang berlubang terbuka. Tetapi melihat fakta bahwa iya berpotensi menyegarkan badan dan menghilangkan lapar serta dahaga, kita patut bertanya, apakah menyatakan infus tidak membatalkan puasa tidak berlawanan dengan tujuan puasa itu sendiri. Yakni merasakan lapar dan dahaga sebagai wahana mengendalikan nafsu dan menumbuhkan empati kepada kaum mustadl'afin ( lemah).
Untuk menghadapi masalah yang disangsikan hukumnya, cara yang paling aman adalah meninggalkan sebagaimana yang di diajarkan Rasulullah SAW.  Katanya dengan perkara syubhat (tidak jelas antara halal dan haram). Ini artinya pendapat yang menyatakan bahwa infus dapat membatalkan puasa lebih mencerminkan sikap berhati-hati (al-akhwat) dalam beragama, toh orang sakit mendapatkan dispensasi berbuka pada bulan puasa. (Sittina masalah, hal. 76)

2. MEROKOK KETIKA BERPUASA
      Iman Az- Zayadi dalam fatwa awal sebelum mengetahui hakikat rokok berkata, "Merokok tidak membatalkan puasa", tetapi setelah beliau mengetahui hakikatnya, akhirnya beliau mencabut fatwanya yang awal tadi dan seraya berfatwa " Bahwa merokok membatalkan puasa " dan pendapat yang awal tidak tadi tidak boleh diikuti. ( Bujairamy Ala Al-Khatib vol. 2 hal. 328)

Topikbuku.blogspot.com

3. BEKERJA BERAT SAAT BULAN RAMADHAN
      Dr. Wahbah Zuhaili menjelaskan bahwa seorang pekerja di perbolehkan meninggalkan puasa dengan beberapa catatan ( syarat):
Pertama: apa yang dilakukan adalah kerja sangat berat, sehingga puasa akan mengancam kelangsungan fungsi anggota badan (talaf), atau diperlukan untuk menjaga kelangsungan hidupnya pada hari itu. Dengan kata lain pekerjaan itu tidak bisa ditinggalkan sama sekali. Sehingga menjadi sesuatu yang dlorurot karena telah menjadi kebutuhan bagi kelangsungan hidupnya saat itu. Dalam situasi seperti ini orang tersebut bukan boleh berbuka tetapi wajib berbuka.
Kedua: pekerjaan itu tidak biasa dilakukan diluar waktu puasa (malam hari atau hari-hari diluar Ramadhan) apabila masih mungkin ditunda maka penundaan itu wajib dilakukan untuk melaksanakan kewajiban berpuasa yang notabennya sudah ditentukan waktunya.
    Dalam kasus pekerja berat kewajiban berpuasa itu tetap ada, hanya saja ia boleh membatalkan puasa jika kondisinya mengharuskan demikian. Artinya setiap hari anda harus niat dan melakukan puasa sampai kondisi menuntut Anda makan dan minum. Jika misalnya hari itu tidak ada pekerjaan berat yang menuntut suplai energi baru, maka puasa anda harus jalan terus.

Freepict,com

Jika diantara kalian ada yang berjalan keras namun kuat menjalankan puasa hingga petang maka Istiqomah kan amalan tersebut dan tidak menggu puasa anda selama sebulan penuh . (Al-Fiqih al- Islam vol. 3 Hal. 1702,Bughyatul Musytasyiddin Hal. 112-113, Busyrol Karim vol. 2 Hal. 72, Fathul Mu'in Hal. 52)

4. MENELAN LUDAH ATAU MENYEDOT INGUS SAAT PUASA
    Menelan ludah ludah tidak membatalkan puasa , sama halnya menyedot kembali ingus yang masih ada dalam hidung, dengan cacatan ludah atau ingus itu tidak bercampur atauembawa apapun, seperti sisa makanan atau ain (benda berwujud) lain yang terkadang tertinggal  dalam mulut atau terdapat dalam hidung. Apabila ada ain yang ikut tertelan masuk, maka batallah puasa anda. (I'anatut Thalibin juz 2 Hal. 231-234, fiqih Islam: 1719).

5. BERSENGGAMA SAMPAI WAKTU IMSAK 
 Apabila ada sepasang suami istri disebabkan bersentuhan kulit/senggama yang diperbolehkan. (Hasyiah Al-bajuri juz 1 Hal. 290) suami istri bersenggama sampai waktu imsak maka hukum puasanya yang mereka laksanakan setelah itu tetap sah, karena pengumuman imsak masih belum terbitnya fajar. Bahkan walaupun dia mencabut dzakarnya bersamaan dengan terbitnya fajar Shodiq (masuknya waktu subuh) tetap tidak batal meskipun disertai dengan muntahan sperma, karena muntahan ini disebabkan bersentuhan kulit/ senggama yang diperbolehkan.
( Hasyiah Al-bajuri juz 1 Hal. 290)

6. MENJUAL MAKANAN DI SIANG HARI PADA BULAN RAMADHAN
  Tentang hukumnya orang yang menjual makanan disiang hari saat bulan ramadhan yaitu apabila si penjual yakin atau ada prasangka yang kuat bahwa makanan tersebut akan dikonsumsi oleh orang yang dilarang makan siang hari maka hukumnya haram, karena hal ini dapat menyebabkan kaksiatan. (I'anatut Thalibin juz 3 Hal. 24, Tarsyihul Musytasyiddin Hal. 22)




7.TELINGA KEMASUKAN AIR MANDI SAAT BERPUASA 
    Air masuk yang tidak membatalkan puasa adalah air yang masuk kedalam tubuh karena seseorang melaksanakan mandi wajib (baik karena junub, haid maupun nifas) atau mandi Sunnah ( karena mau shalat Jum'at misalnya) jika karena melakukan mandi itu secara tidak sengaja ada air yang masuk maka hal itu tidak membatalkan puasa.
       Dalam kasus ini berlaku kaidah hukum " ridho bissya'i ridho bimaa yatawalladu minhu" (menerima atau membenarkan pula segala sesuatu yang timbul darinya). Karena mandi wajib/Sunnah adalah tuntunan (baik sebagai keharusan maupun sekedar anjuran ) syariat, maka konsekuensi wajar yang timbul darinya ( termasuk masuknya air secara tidak sengaja) harus diterima dan dibenarkan pula. Atas dasar ini pula, hukum yang sama (tidak batal puasa) tidak berlaku pada mandi yang tidak dianjurkan atau diharuskan, semisal mandi untuk menyegarkan badan (tabarrud) atau mandi dengan cara menyelam (selulup atau inghimas). Dalam kedua kasus itu maka masuknya air tetap membatalkan puasa, karena tidak ada anjuran untuk melakukan mandi karena alasan dan atau dengan cara seperti itu. (I'anah attholibin ha : 233-234 juz 2).

8. MENCIUM ISTRI KETIKA BERPUASA 
    Para ulama menggolongkan ciuman kedalam perkara yang dimakruhka dalam berpuasa, apabila ciuman itu membangkitkan syahwat. Kalau tidak menimbulkan syahwat ciuman atau sejenisnya tidak dipermasalahkan, tentu ciuman ini berlaku untuk suami istri, selain suami istri jelas hukumnya haram.

Freepict.diller

 Menurut pendapat yang kuat hukum yang berlaku atas mencium istri ketika berpuasa adalah makruh tahrim artinya meskipun makruh (yang definisi dasarnya adalah tidak mengapa ketika dilakukan ) jika dilakukan maka si pelaku  mendapat dosa. Untuk sekedar diketahui, terdapat juga katagori makruh tanzih, dimana melakukannya tidak berkonsekuensi apapun, dosa atau pahala. Seperti halnya haram, hal-hal yang berlaku hukum makruh tahrim tanzih penghindaran itu hanya bersifat anjuran. Tetapi hukum ini tidak sampai membatalkan bila tidak terjadi tindak lanjut apa-apa (jima' atau ejakulasi). (Mughni al-muhtaj juz 1 hal 431, majmu' syarh al-muhtaj juz VI hal 354).


9. PUASA DENGAN MEMPERLAMBAT HAIDL 
    Meminum obat memperlambat haidl, sejauh ini tidak membawa akibat negatif ( yang di perlakukan pendapat ahli dalam hal ini) tidak dipermasalahkan. Dan kalau obat tersebut efektif mencegah haid maka puasanya juga sah. Prinsipnya perempuan berpuasa dalam keadaan suci, terlepas apakah kondisi itu terjadi secara alamiah atau karena pengaruh obat tertentu. Kesimpulan ini merujuk pada kaidah fiqh " ashl al- madlarat at-tahrim wa al- manafi al-hill" artinya :sesuatu yang tidak dijelaskan status hukumnya oleh dalil agama apabila bermanfaat hukumnya diperbolehkan. Jika membawa  madlarat (berbahaya) dilarang!  ( Qurrah al-ain bi syarh waroqot al-haromain hal 55, qurroh al-ain bi fatawa haromain hal 30, talkhisul Murod hal 247).

10. EJAKULASI KARNA NONTON FILM BLUE 
   Menonton film blue meskipun sampai ejakulasi tidak membatalkan puasa . Ejakulasi ujakulasi yang membatalkan puasa yaitu ejakulasi (inzal/keluarnya sperma) yang terjadi karena mubasyarah (akibat sentuhan fisik) seperti mencium, saling menggenggam tangan dan lain-lain. Sehingga bila hal itu karena akibat pandangan ,lamunan atau mimpi basah (ihtilam) maka tidake membatalkan. Terlepas dari batal atau tidaknya ada dua aspek yang perlu diperhatikan :

1. Nonton film blue hukumnya sudah jelas haram, karena berpotensial yang menghubungkan seseorang dengan perzinahan. Sehingga banyak kasus kejahatan seksual yang disebabkan.
2. Tidak pantas rasanya bila berpuasa tapi melakukan hal-hal yang dilarang agama. Apalagi hal itu juga mempunyai potensial merangsang serta membangkitkan gairah . Sedangkan gairah itu sendiri adalah perwakilan absolut nafsu, sesuatu yang harusnya justru menjadi sasaran ibadah puasa untuk ditaklukan dan dikendalikan (sittina masalah hal 76).

11. MENGOBATI MATA SAAT PUASA 
   Puasa tidak menjadi batal sebab mengobati mata dengan obat yang cair meskipun obat tersebut ternyata terasa ditenggorokan. Alasanya karena obat mata yang terasa di tenggorokan tidak masuk melalui lubang-lubang yang membatalkan puasa. Melainkan masuk pori-pori, dan hal itu tidak membatalkan puasa sama sekali. (Al-mahalli juz 2 hal 56).

12. CARA MENGQODO'I PUASA
   Ada orang setiap bulan Ramadhan sering tidak puasa, selang beberapa tahun dia menyesali dan ingin mengqodo'i puasanya, padahal dia sudah lupa tahun dan jumlah puasa yang ditinggalkan . Bagaimana cara mengqodo'i nya? Ia wajib mengqodo'i puasa selain hari-hari yang yakin sudah dikerjakan puasanya/ dipuasai. Terhitung ia mulai baligh. Adapun cara niatnya yaitu niat melakukan qodho' puasa ramadhan dengan tanpa ditentukan waktunya (hari/tahunya). (Assyarwani juz 3 hal 396, is adurrofiq juz II hal 143, ihya' Ulumuddin jus 4 hal 35).

13.HUKUM PUASA ORAMG IDIOT
   Menurut istilah ilmu jiwa, idiot adalah yang paling rendah tarah intelegensinya , IQ -nya dibawah 20 , sedangkan orang normal adalah 90 ke atas. Biasanya orang tersebut mempunyai ciri-ciri tertentu, antara lain :
- Perkembangan  jiwanya tidak akan melebihi anak usia dua tahun, sekalipun sudah mencapai usia remaja dan dewasa.
-  Tidak dapat berbicara dengan lancar.
- wajah dan tingkah lakunya seperti anak dua tahun.
Maka dengan hal ini, orang yang idiot tidak termasuk mukallaf. Adapun kewajiban puasa itu bagi orang yang mukallaf dan mampu. (Jauharutut tauhid hal 18, Al Bajuri 1/278).

14. QODHO' PUASA DENGAN NIAT HATI-HATI
  Hukum mengoqodho' dengan niat ihtiyat (berhati-hati) karena menghawatirkan bahwa puasa Ramadhan yang dulu mungkin ada yang tidak sah adalah haram. Hukum haram ini ketika memang orang tersebut yakin atau menyangka tidak mempunyai tanggungan qodho' . Dan hukumnya bisa menjadi boleh apabila ragu-ragu apakah mempunyai tanggungan qodho' atau tidak. Dengan cara niat puasa qodho' apabila mempunyai tanggungan qodho' dan niat puasa Sunnah kalau memang tidak mempunyai tanggungan . (Ahkamul fuquha' juz 2 hal 29, al fatwa al-kubro juz 2 hal 89).

15. QODHO' PUASA UNTUK ORANG MATI
     Ada beberapa kemungkinan orang meninggal dunia dan belum mengganti puasanya. Pertama orang tersebut meninggalkan karena udzur, kemudian ia meninggal dunia sebelum mengganti puasanya, misalnya tidak ada waktu untuk mengoqodho'i puasanya seperti orang meninggal dipertengahan puasa atau pada saat hari raya . Bisa juga karena sakit yang diderita tak kunjung sembuh hingga akhirnya ajalpun menjemput. Kedua tidak puasa karena ada udzur , tapi orang tersebut mempunyai kesempatan untuk mengoqodho' puasanya. Namun, orang tersebut tidak mengganti puasanya baik karena malas atau yang lainnya. Ketiga orang tersebut tidak puasa tanda ada alasan yang dibenarkan kemudian ia meninggal dunia sebelum ia mengganti puasanya.
   Pada contoh yang pertama orang tersebut tidak wajib mengqodho'i puasanya sebab ia tidak meremehkan masalah agama. Pada contoh yang kedua maka para ahli waris atau familinya boleh memilih satu dari dua pilihan yaitu memberikan makan dari harta tinggalan mayit ( tirkah) sebanyak satu mud (6 ons) untuk setiap puasa yang ditinggalkan kepada fakir miskin ( bukan yang lain) atau mengqodho' puasanya . Melakukan hal ini wajib jika mayit meninggalkan tirkah, jika tidak maka hukumnya Sunnah. Hukum ini berlaku pada kemungkinan yang ketiga .


                 ------ Anwar sadad and  khoir-----




  
          

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Hukum Adat Jambi Yang Jarang Diketahui Banyak Orang

Tobatnya seorang pelacur